SEJARAH
KECAMATAN LUMBUNG
Proses
lahirnya Kecamatan Lumbung diawali dengan terbentuknya
Kamantren/Perwakilan Kecamatan Lumbung pada Tahun 1982, yang terdiri dari 8
(delapan) desa yang merupakan gabungan dari Kecamatan Kawali 6 desa yaitu desa
Awiluar, Darmaraja, Lumbung, Lumbungsari, Sukaraharja dan Cikupa, Kecamatan
Panawangan 1 Desa yaitu desa Sadewata dan Kecamatan Panjalu 1 Desa yaitu desa
Rawa.
Sebelum
digabungkan dengan Kecamatan Kawali, pada tanggal 13 Mei 2000 tokoh masyarakat
mengadakan rapat yang bertempat di desa Lumbung yang dihadiri oleh 93 orang,
menyatakan dukungannya atas perubahan status perwakilan/Kemantren Lumbung menjadi
Kecamatan Lumbung, pernyataan tersebut ditandatangani atas nama masyarakat oleh
: 1. Drs. Iing Syam, 2. H. Tatang Sudjani, 3. H. Yaya dan kapermat Lumbung yang
pada saat itu adalah Dj. Djuharna dan Camat Kawali adalah A. Supriatna M, SH.
Tidak
lama kemudian Kemantren Lumbung digabungkan kembali dengan Kecamatan Kawali
pada tahun 1997 berdasarkan SK.
Pada
tahun 2003 dibentuk tim musyawarah masyarakat exs. Kamantren Lumbung yang
diketuai oleh H. Tatang Sudjani, S. Sos, pada hari Kamis tanggal, 11 September
2003 dan melaksanakan musyawarah tentang kesediaan untuk menjadi Kecamatan
Lumbung.
Pada
Tanggal 18 Agustus 2004 para Kepala Desa, BPD dan Forum Konsultasi Kecamatan
mengadakan musyawarah serta menyerahkan sepenuhnya kepada Kabupaten, perwakilan
kecamatan/Kamantren menjadi Kecamatan, beserta pusat penyelengggaraan
pemerintahannya.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2004, tentang pembentukan
Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan
Mangunjaya kabupaten Ciamis.
Kecamatan
Lumbung mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Panawangan
- Sebelah Selatan : Kecamatan Cipaku
- Sebelah Barat : Kecamatan Panjalu
- Sebelah Timur : Kecamatan Kawali
Dengan
luas wilayah 27,94 Km2
Kemudian
berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis tanggal 30 September 2004 tentang peresmian
kecamatan dan penetapan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan (Ibu Kota)
kecamatan Baregbeg, Sindangkasih, Purwadadi, Mangunjaya dan Lumbung Kabupaten
Ciamis.
Menetapkan
: bagi kecamatan Lumbung, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan (Ibu
Kota) kecamatan akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri dan untuk
sementara berkantor di Exs Kamantren.
Kemudian
pada hari Senin 11 Oktober 2004 pelantikan Camat yang pertama a.n. H. Rohim
Haryadi, S. IP. NIP. 010 163 888.
Pada
hari Kamis tanggal, 14 Oktober 2004 bertempat di halaman Balai Desa Baregbeg,
kecamatan Lumbung dan (4) kecamatan lainnya diresmikan oleh Bapak Bupati Ciamis
( H. Engkon Komara ) dan dilanjutkan dengan pelantikan Eselon IV untuk mengisi
jabatan di kecamatan, dilanjutkan dengan penambahan personil.
Pada
hari Jum’at tanggal 15 Oktober 2004 kegiatan
pemerintahan kecamatan dan pelayanan kepada masyarakat mulai berjalan. Kemudian
dibentuk UPTD-UPTD yaitu UPTD Pendidikan, dan KB sementara UPTD Kesehatan sudah
lebih awal terbentuk, kemudian didirikannya KUA, POLPOS dan POSRAMIL.
Pada
tanggal 8 September 2005 telah terjadi peristiwa yang sempat menghambat
kelancaran pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, namun 3 (tiga) hari
kemudian sudah dapat diatasi sehingga situasi dan kondisi kembali kondusif.
Pada
tahun 2006 dipugarnya Masjid Jamie Tk Desa di 3 Desa yaitu Awiluar, Sadewata,
Darmaraja dan Desa Sukaraharja sudah lebih awal. Kemudian pembangunan TK
Pembina dan pendirian SMA Negeri Lumbung pada tahun 2007.
Dan
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis tanggal 19 Juni 2006 Nomor 140/Kpts.
188/Huk 2006 Pusat Pemerintahan Kecamatan Lumbung ditetapkan. Dan pada hari ini
tanggal 14 Oktober 2009 kecamatan Lumbung berusia 5 tahun.